Kami melayani bantuan untuk pengurusan passport di wilayah Indonesia.
Adapun syarat-syarat pembuatan passport adalah :
A. Syarat Untuk WNI (Warga Negera Indonesia)
Bagi anda warga asli Indonesia yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah.
4. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya)
B. Syarat Untuk Anak WNI (Warga Negera Indonesia)
Bagi anak anda warga asli Indonesia yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (milik Orang Tua).
2. Kartu Susun Keluarga (KSK) milik Orang Tua.
3. Akta Lahir
4. Ijazah
5. Buku Nikah (milik Orang Tua).
6. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya) milik Orang Tua.
C. Syarat Untuk WNA (Warga Negera Asing)
Bagi anda yang bukan warga asli Indonesia (WNA) yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Buku Nikah.
5. Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI)
6. Surat Keterangan Ganti Nama (Jika Ada)
D. Syarat Untuk Anak WNA (Warga Negera Asing)
Bagi anak anda yang bukan warga asli Indonesia (WNA) yang ingin membuat paspor untuk pergi ke luar negeri berikut persyaratannya :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (milik Orang Tua).
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Buku Nikah.
5. Surat Bukti Kewarganegaraan (WNI) milik Orang Tua.
6. Surat Keterangan Ganti Nama (Jika Ada).
7. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya) milik Orang Tua.
E. Syarat Untuk Calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
Bagi anda warga asli Indonesia yang ingin menjadi TKI berikut syarat-syarat membuat paspor :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu Susun Keluarga (KSK).
3. Akta Lahir.
4. Surat Rekomendasi Permohonan Paspor Calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi / Kabupaten / Kota.
5. Buku Nikah.
6. Paspor Lama (Bagi yang sudah punya)
Biaya pembuatan passport resmi : (versi kantor imigrasi)
- Biaya :
- Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-